KONSULTASI LINGKUNGAN HIDUP

Dalam bidang ini PT Arwan Enviro Sejahtera menyediakan layanan Jasa konsultasi dan Perencanaan, Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terkait hal tersebut kami siap membantu dan menyediakan Jasa terkait :

  1. Kajian Dokumen Lingkungan Hidup
  2. Kajian Persetujuan Teknis dan Rincian Teknis
  3. Perencanaan, implementasi, pendampingan/bimbingan, dan pemantauan lingkungan
  4. Perencanaan dan pelaksanaan sistem Teknologi Pengendalian Pencemaran Air dan Udara (IPAL dan Air Filtration)

Dengan pelayanan ini kami membantu klien untuk dapat melakukan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup dan permasalahan terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup. Tenaga Ahli yang kami miliki sesuai dengan kebutuhan yang diminta oleh klien dan kompeten dibidangnya.

Dasar pekerjaan yang kami lakukan mengacu kepada Peraturan maupun Kebijakan baik yang dikeluarkan oleh Pemerintah maupun Badan Standarisasi Swasta Nasional/Internatioanl, antara lain :

  1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan
  2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bid. PPL
  4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Penyusunan Dokumen Lingkungan