LAYANAN

Assesment & Konsultan IPAL
Dalam hal melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap suatu Sistem IPAL ( Instalasi Pengolahan Air Lingkungan ) yang mencakup seluruh peralatan, desain, jam operasi dan lainnya agar didapatkan suatu penilaian yang valid.
Jasa yang kami berikan ini, perusahaan yang menggunakan jasa assessment IPAL kami akan bisa melakukan proses budgeting ataupun pembuatan proses tender karena segala dokumen rancangan untuk tender telah siap. Sehingga perusahaan penyewa jasa kami di tahun berikutnya telah siap mengadakan tender IPAL.
Adapun Jasa Assesment IPAL tersebut meliputi :
- Melakukan Evaluasi Karakteristik dan Kuantitas Air Limbah Yang Diolah di IPAL
- Melakukan Evaluasi Alur Proses dan Desain Instalasi IPAL Eksisting
- Membuat Usulan Optimasi atau Perbaikan atau Modifikasi IPAL
- Membuat Usulan Desain Pemanfaatan Effluent IPAL sebagai Air Proses.
Tujuan Assessment IPAL :
- Melihat actual karakteristic air limbah yang berasal dari area produksi
- Melakukan mapping berbagai sumber limbah cair
- Mengevaluasi teknologi yang saat ini terpasang dengan hasil pencapaian
- Mengevaluasi system operasional untuk menjalankan IPAL system
- Mengevaluasi hasil kinerja IPAL di bandingkan dengan design awal dan regulasi
- Mengetahui kelebihan dan kekurangan sistem IPAL
- Melakukan usulan perbaikan sistem IPAL jika di perlukan
Melakukan pendampingan perbaikan sistem IPAL
Konsultasi Lingkungan Hidup
Dalam bidang ini PT Arwan Enviro Sejahtera menyediakan layanan Jasa konsultasi dan Perencanaan, Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terkait hal tersebut kami siap membantu dan menyediakan Jasa terkait :
- Kajian Dokumen Lingkungan Hidup
- Kajian Persetujuan Teknis dan Rincian Teknis
- Perencanaan, implementasi, pendampingan/bimbingan, dan pemantauan lingkungan
- Perencanaan dan pelaksanaan sistem Teknologi Pengendalian Pencemaran Air dan Udara (IPAL dan Air Filtration)
Dengan pelayanan ini kami membantu klien untuk dapat melakukan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup dan permasalahan terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup. Tenaga Ahli yang kami miliki sesuai dengan kebutuhan yang diminta oleh klien dan kompeten dibidangnya.
Dasar pekerjaan yang kami lakukan mengacu kepada Peraturan maupun Kebijakan baik yang dikeluarkan oleh Pemerintah maupun Badan Standarisasi Swasta Nasional/Internatioanl, antara lain :
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bid. PPL
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Penyusunan Dokumen Lingkungan


IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)
Untuk bidang ini kami menyediakan layanan Jasa untuk pembuatan / pemasangan Sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Disini kami menerapkan sistem teknologi Pengolahan Air Limbah tepat guna. Klien yang dapat menggunakan Jasa dan Pelayanan kami yaitu :
- Hotel
- Pelayanan Keseahatan (Rumah Sakit, RB, Klinik)
- Apartemen
- Gedung Perkantoran
- Pasar Modern
- Restoran
- Mall
- Industri/Manufaktur
- Laboratorium